Tugas Pokok dan Fungsi


Tugas Kepala Desa 


TUGAS POKOK
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban umum
serta melaksanakan pemerintahan.


WEWENANG



1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang 
    ditetapkan bersama BPD
2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
3. Menetapkan peraturan desa
4. menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa
    untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
5. Membina kehidupan masyarakat
6. Membina perekonomian desa
7. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjukan kuasa hukum
    untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KEWAJIBAN
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan 
    Undang-Undang Dasar Negara Repubil Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan 
    memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi
5. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang brsih dan bebas dari
     Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
6. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa
7. Menaati dan menegakkan seluruh pemerintahn perundang-undangan
8. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa
10. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa
11. Mendamaikan perselisihan masyarakat desa
12. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
13. Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
14. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa, dan
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.


Tugas Sekretaris


TUGAS
1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahn, pembangunan dan ke-masyarakatan
2. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina kepala urusan
3. Membantu pelayanan ketatausahaan kepala desa
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa


FUNGSI

1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan pelaporan
2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kehiatan yang dilakukan oleh perangkat desa
3. Pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat
4. Penyiapan program kerja dan pelaporannya 





Tugas Kepala Dusun


TUGAS
Membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
di wilayah kerjanya sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku.


FUNGSI

1. Melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban
    diwilayah kerjanya
2. Membantu kepala desa dalam kegiatan penyuluhan, pembinaan dan kerukunan warga
    diwilayah kerjanya
3. Melaksanakan keputusan dari kebijaksanaan kepala desa diwilayah kerjanya
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa