Pengurusan Surat menyurat harus membawa Surat pengantar dari RT

Demi tertib administrasi kependudukan terhitung mulai 1 Februari 2016 dihimbau kepada segenap masyarakat Desa Tulung Selapan Ilir Kec.Tulung Selapan Kab.OKI  yang akan melakukan pengurusan surat menyurat harus melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) masing-masing untuk mendapatkan surat pengantar agar dapat diproses pada tahap selanjutnya. 
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamnya diucapkan terima kasih. Info daftar nama RT/RW dapat di lihat disini 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengurusan Surat menyurat harus membawa Surat pengantar dari RT"

Posting Komentar