JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah
menandatangani surat edaran (SE) kepada seluruh gubernur, bupati dan
wali kota. SE itu terkait penegasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(KTP-El atau e-KTP) berlaku seumur hidup.
Demikian dikemukakan
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Fakrulloh, Jumat (29/1).
“SE sudah ditandatangani Pak Menteri pada Kamis (28/1),” kata Zudan seperti dikutip beritasatu.com.
Menurutnya,
SE memang sepatutnya diterbitkan. Pasalnya, masih terdapat masyarakat
yang belum mengetahui masa berlaku KTP elektronik seumur hidup.
“Penyedia
layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu KTP
elektronik yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan terkait masih adanya KTP elektonik yang memuat masa berlaku.
“Bagi
Anda yang masa berlaku KTP elektronik habis, tidak perlu mengurus
perpanjangan masa berlakunya lagi. KTP tersebut masih tetap bisa
digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal
kedaluwarsanya,” kata Tjahjo.
“KTP elektronik yang sekarang
dibagikan, masa berlakunya memang tertulis berlaku seumur hidup. Namun
untuk yang sudah kedaluarsa pun masih sah dan tetap berlaku.”
Bagi
masyarakat yang belum mengetahui hal itu, menurutnya, jangan sampai
memberikan uang kepada calo untuk perpanjangan membuat KTP elektronik
baru.
“Jadi Anda tak perlu takut dan khawatir ditolak saat
menunjukkan KTP elektronik sewaktu ada razia kepolisian atau-pun disaat
mengurus surat-surat penting di kantor/lembaga manapun,” tegasnya. Sumber : Beritasatu.com
0 Response to "KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup"
Posting Komentar